Kutek "HALAL" ???
Trend mewarnai kuku pada kalangan kaum wanita tidak pernah hilang sepanjang masa. Tujuan dari pewarna ini sebenarnya simple, agar kuku terlihat lebih indah. Pilihan pewarna kuku cukup beragam. Ada yang bertahan lama tanpa bisa dihilangkan dalam waktu singkat yang lebih umum kamu dengar dengan sebutan “pacar arab”. Ada pula yang bersifat kimiawi yaitu bisa kamu hilangkan atau diganti dengan warna lain dengan cepat dan mudah yang lebih umum disebut “kuteks”.
Sumber: Google Image
Kutek halal merupakan pemberitaan yang sempat menggemparkan kaum wanita Indonesia beberapa waktu silam. Sejauh ini yang kita tahu, bagi wanita muslim yang menggunakan kutek maka ibadahnya tidak akan diterima. Oleh sebab itu, banyak wanita muslimah yang memilih untuk menggunakan kuteks hanya pada saat berhalangan atau haid.
Benarkah Ada Kuteks Yang Halal?
Hebohnya pemberitaan mengenai kutek halal ini didasari oleh menyebarnya produk kuteks asal Polandia dengan merk Inglot. Dalam situsnya, kuteks tersebut disebut sebagai cat kuku sehat. Selain itu, produk ini juga di klaim sebagai produk cat kuku yang “wudu friendly”. Pilihan warna yang ditawarkan pun tidak kalah dibandingkan dengan kuteks pada umumnya. Itulah sebabnya produk ini laris manis di pasar timur tengah dan kini mulai merambah Indonesia.
Cat kuku yang diberi label O2M Breathable Nail Enamel disebut-sebut sebagai cat kuku yang memungkinkan oksigen dan air untuk menembus lapisannya. Berbeda dengan cat kuku pada umumnya yang kedap udara dan air serta membuat kuku terasa lebih berat. Selain itu, cat kuku ini juga tidak mudah retak serta lebih tahan pada kuku dibandingkan dengan kuteks lainnya.
Masih Tidak Percaya Kuteks Inglot Halal?
Beberapa peneliti telah melakukan uji coba pada kuteks ini. Salah satunya ialah Shaykh Mustafa Umar, yaitu Director of Education & Outreach in Islamic Institute of Orange County in California, beliau melakukan uji coba dengan cara mengoleskan kuteks O2M Breathable Nail Enamel pada kertas penyaring kopi. Setelah kuteks mengering, kemudian diteteskan air pada kertas tersebut.
Hasilnya benar saja, air menyerap ke bawah kertas. Dari penelitian tersebut akhirnya beliau memberikan label halal pada kuteks ini. Masih butuh bukti lainnya? Ada seorang muslim yang mencoba untuk menguji kuteks ini yaitu Mustafa Umar. Beliau melakukan pengujian dengan menggunakan kertas penyaring kopi juga yang dioleskan dengan kuteks O2M Breathable Nail Enamel. Kertas tersebut didiamkan untuk beberapa waktu hingga kuteks kering kemudian beliau meletakan kertas penyaring kopi lainnya dibawahnya.
Sumber: Google Image
Setelah itu beliau mulai meneteskan dan mengoleskan air pada kertas yang terdapat O2M Breathable Nail Enamel yang telah kering. Hanya dalam beberapa detik saja air terserap bahkan turut membasahi penyaring kertas yang kedua. Beliau kemudian menyimpulkan bahwa lapisan kuku yang menggunakan O2M Breathable Nail Enamel bisa menjadi lembab juga oleh air.
Sehingga bisa digunakan untuk berwudhu dan juga kuku dibasahi untuk waktu yang agak lebih lama untuk memastikan bahwa lapisan kuku telah terbasuh seluruhnya. Banyaknya uji coba yang telah dilakukan tidak serta merta membuat semua orang terutama kaum muslim percaya bahwa kuteks ini benar-benar halal. Masih banyak orang yang menyangsikan bahwa pori-pori pada kuku tertutup dan air tetap tidak dapat menembus pori-pori kuku.
Ada seorang blogger asal Malaysia yaitu Shea yang berpendapat bahwa cat kuku jenis apapun tidak dapat digunakan untuk sholat meskipun dikatakan sebagai cat kuku yang tembus air dan udara. Ia juga mengatakan bahwa pada proses berwudhu, air harus benar-benar menembus dan membasuh kulit dan kuku, tidak hanya sekedar rembesan atau bahkan teteasan air.
Ok, itu dia sedikit informasi mengenai kutek halal. Bagaimana pendapat kamu sendiri? mau setuju dengan pendapat yang mana. Yang pasti kutek halal atau pewarna kuku ini merupakan suatu inovasi yang cukup baik dalam dunia kecantikan. Kalau masih ada yang belum percaya dengan percobaan dari tokoh-tokoh tersebut, silahkan dicoba sendiri ya.
Sumber : http://hariangadis.com/kutek-halal/
Komentar
Posting Komentar